TUPOKSI
DIREKTORAT BINA PEMAGANGAN
Berdasarkan PERMENAKERTRANS NO. PER.05/MEN/IV/2007 tentang organisasi dan tata kerja Depnakertrans, bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan standarisasi dan bimbingan teknis di bidang pemagangan di dalam dan luar negeri, perizinan dan advokasi serta informasi pemagangan.
-------------------------------------------------------------------------------
TUJUAN DAN SASARAN
DIREKTORAT BINA PEMAGANGAN
TUJUAN
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemagangan.
- Meningkatkan peran serta lembaga pelatihan kerja, perusahaan untuk melaksanakan pemagangan.
- Memberikan perlindungan terhadap lembaga penyelenggara dan peserta.
- Meningkatkan akses informasi pemagangan.
SASARAN
- Tersedianya program pemagangan yang relevan dengan dunia kerja.
- Terwujudnya 150 LLP/LLS, perusahaan yang menyelenggarakan program pemagangan.
- Tersedianya rancangan peraturan perundangan pemagangan.
- Tersedianya jejaring informasi pemagangan.
-------------------------------------------------------------------------------
VISI DAN MISI
DIREKTORAT BINA PEMAGANGAN
VISI
Terwujudnya tenaga kerja yang kompeten melalui pembinaan pemagangan.
MISI
- Meningkatkan relevansi pelatihan kerja dengan dunia kerja melalui pemagangan.
- Memberdayakan LLP/LLS, perusahaan dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui program pemagangan.
- Memberikan kepastian hukum kepada peserta dan lembaga penyelenggara pemagangan.
- Menyediakan sistem informasi pemagangan.
-------------------------------------------------------------------------------
STRATEGI
DIREKTORAT BINA PEMAGANGAN
- Menyempurnakan program pemagangan.
- Mengevaluasi pelaksanaan pemagangan.
- Koordinasi dengan stake holder.
- Mereview, menyusun rancangan peraturan pemagangan.
- Menciptakan jejaring sistem informasi pemagangan.
-------------------------------------------------------------------------------
|